Kartu Istri

Penelusuran Pencetakan Usulan Kartu Istri yang telah diusulan secara manual (dikirim sebelum 07 November 2024)

Formulir Pencarian

Silakan masukkan NIP atau nama lengkap pegawai
Kembali

Hasil Pencarian

Informasi Penting
Cara Mendapatkan Karis (ASN Virtual) :
  1. Akses ASN Digital BKN: Buka aplikasi ASN Digital atau website asndigital.bkn.go.id
  2. Login: Masukkan NIP dan password PNS atau PPPK.
  3. Pilih Layanan: Masuk ke menu "Layanan Lainnya".
  4. Pilih Karis/Karsu: Klik opsi "Kartu ASN Virtual" dan pilih "Kartu Istri (Karis)".
  5. Unduh Kartu: Anda bisa mengunduh Kartu Istri (Karis) ASN Virtual.
Ketentuan Penting :
  • Masa Berlaku Karis berlaku selama pemegangnya terikat hubungan pernikahan yang sah dengan PNS.
  • Karis ASN Virtual merupakan pengganti kartu fisik yang sebelumnya dikeluarkan, sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2024.
  • Pemutakhiran Data : Pastikan data pasangan di aplikasi ASN Digital sudah mutakhir dan lengkap untuk dapat mengunduh Karis dengan benar.
Surat Edaran dapat dilihat disini : SE BKN Nomor 13/2024

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Suban Kepegawaian Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan di Jl. Prapanca Raya No. 09 gedung Kantor Walikota Jakarta Selatan Blok C lantai 4 atau email ke kanpegjs@jakarta.go.id