Penelusuran Layanan Pencantuman Gelar & Peningkatan Pendidikan
Kemudahan pencantuman gelar bagi ASN ini dilakukan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN, khususnya dalam aspek peningkatan kompetensi dan karier ASN.
Melalui ketentuan baru ini, para ASN yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada BKN atau Kantor Regional BKN sesuai masing-masing wilayah kerjanya. Pengajuan pencantuman gelar diusulkan melalui PPK instansi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.