Layanan Pencantuman Gelar & Peningkatan Pendidikan

Penelusuran Layanan Pencantuman Gelar & Peningkatan Pendidikan

Formulir Pencarian

Silakan masukkan NIP atau nama lengkap pegawai
Kembali

Hasil Pencarian

Informasi Penting
Layanan Pencantuman Gelar & Peningkatan Pendidikan

Kemudahan pencantuman gelar bagi ASN ini dilakukan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN, khususnya dalam aspek peningkatan kompetensi dan karier ASN.

Melalui ketentuan baru ini, para ASN yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada BKN atau Kantor Regional BKN sesuai masing-masing wilayah kerjanya. Pengajuan pencantuman gelar diusulkan melalui PPK instansi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.

Ketentuan Penting :
  1. Pencantuman Gelar : Pengakuan atas gelar akademik (S1, S2, S3) atau vokasi yang diperoleh PNS dari lembaga pendidikan yang diakui oleh Kementerian Pendidikan.
  2. Peningkatan Pendidikan : Pengakuan atas kenaikan jenjang pendidikan, misalnya dari SMA ke D3 atau D4/S1 ke S2, yang dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar (STTB) atau ijazah resmi.
  3. Prosedur Pengajuan : Terdapat pedoman teknis dalam pengajuan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan, termasuk prosedur dan waktu pengajuan.
Ketentuan Penting :
  • Gelar pendidikan yang dicantumkan harus merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di mana pemilik ijazah bertanggung jawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh surat edaran tersebut melalui tautan yang tersedia di sini : SE BKN Nomor 15/2024